NESTAPA NASIB BANK SAMPAH DAN TPS3R DI LAUTAN DARURAT SAMPAH INDONESIA Oleh Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI)
BEKASI/CyberNews.my.id ___ Nestapa nasib bank sampah dan TPS3R di tengah lautan darurat sampah sebuah cerita memilukan bersambung, harus dibacakan agar publik tahu. Apakah tujuan original membuat bank sampah dan TPS3R?
Apakah bank sampah dan TPS3R hanya menjadi pelengkap dan ornamen proyek-proyek pengelolaan sampah yang parsial dan unsustainable? Mereka mesti melepas lebel buruk itu, dan bergerak pada garis resiliensi.
Resiliensi pengelola bank sampah dan TPS3R berarti beradaptasi, bertahan menghadapi tantangan berat dalam kedaruratan sampah, dan bangkit menjadi pelaku circular economy yang hebat dan sangat esensial. Mereka bagian dari multi-stakeholder yang ikut memberi solusi konkrit, agenuine solution dalam menangani sampah di republik ini, not a false solution.
Pengelola bank sampah dan TPS3R pusing tujuh keliling dan berguguran tak mampu bertahan di tengah kondisi kedaruratan sampah secara nasional. Mereka dibiarkan berjalan sendiri tanpa arah. Sumberdaya minim menanggung beban begitu berat. Menunggu kehadiran pemerintah, pemerintah daerah tak kunjung datang. Bank sampah dan TPS3R merana, dan infrastrukturnya jadi rongsokan tempat berkembangbiak lalat dan belatung!
Aktivitas pengurangan sampah bagian dari penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) sudah banyak dilakukan kelompok masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan pengurangan sampah dari sumber sampah merupakan amanat UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012 tentang Pengelolan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Perpres No. 97/2017 tentang Jakstranas Pengelolan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Selayaknya pengurangan sampah dilakukan semua pihak sebagai produsen sampah, yakni entitas masyarakat, dunia usaha, pemerintah, sektor informal, dll. Pengurangan sampah dari sumber hingga TPST/TPA, yakni permukiman, pasar, sekolah, perkantoran, industri, dll. Lalu level tempat penampungan sementara (TPS), TPS3R, Pusat Daur Ulang Sampah (PDUS), bank sampah dan tingkat TPST/TPA. Semua itu butuh kelembagaan profesional, handal dan anggaran memadai. Semestinya setiap kelurahan/desa memiliki minimal satu unit TPS3R/PDUS, bagian dari pendekatan zero landfill.
Pemda harus punya target pengurangan sampah makin besar tiap tahun, pada tahun tertentu akan tercapai pengurangan hingga 70% atau lebih. Sedang yang dibuang ke TPST/TPA tinggal 30%, itu hanya residunya saja. Sukses pengelolaan sampah menunjukkan secara riel sampah yang dibuang ke TPST/TPA semakin kecil. Artinya sampah sudah dikurangi dan diolah secara hierarkis, mulai dari sumber.
Laporan-laporan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, KLH/BPLH, Kementerian PU (2025) mengungkapkan, rantai penanganan sampah masih mengandalkan layanan linier (kumpul-angkut-buang) dan pembuangan langsung ke TPA. TPA secara nasional diproyeksikan akan mencapai kapasitas penuh pada 2030 jika tidak ada upaya untuk meningkatkan pengelolaannya di wilayah.
Timbulan sampah pada 2045 diprediksi mencapai 82,2 juta ton, ditambah dengan kehilangan makanan (loss waste) dan limbah makanan (food waste) mencapai 334 kg per kapita, berkontribusi pada kelebihan kapasitas TPA. Kerugiannya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Mestinya sampah makanan diselesaikan di dalam kota. Situasi ini mengindikasi kondisi kritis atau darurat sampah, perlu solusi konkrit dari multi-stakeholders.
Bank sampah dan kelemahannya
Berkaitan peran dan kontribusi bank sampah relatif kecil dalam mendukung pemenuhan bahan baku plastik. Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan pada 2023, kebutuhan limbah non B3 (plastik bekas) di Indonesia sebesar 1,54 juta ton yang dipenuhi dari plastik bekas dalam negeri sebesar 1,28 juta ton dan impor limbah non B3 plastik sebesar 0,26 juta ton setahun.
Selanjutnya, melalui bank sampah, ditargetkan kebutuhan limbah non B3 plastik dari impor dapat dipenuhi dari bank sampah sampai 20% atau 0,05 juta ton dan dari sektor informal sebesar 80% atau 0,21 juta ton. Kontribusi bank sampah dalam pengumpulan dan pemenuhan bahan daur ulang lebih kecil dibandingkan sektor informal.
Berdasar data SIPSN (2023), terdapat 12.770 BSU di 7 provinsi (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara), sehingga untuk memenuhi kebutuhan bahan baku daur ulang, masing-masing bank sampah perlu mengumpulkan plastik bekas sebesar 3,91 ton/tahun (0,05 juta ton/ 12.770 bank sampah) atau 10,73 kg/hari (0,05 juta ton/ 12.770 bank sampah/ 365 hari).
Sebetulnya jumlah bank sampah sangat banyak, satu kota dan satu kabupaten jumlahnya bisa mencapai ribuan. Jumlah tersebut sangat signifikan dalam penanganan darurat sampah. Jumlah tersebut sangat signifikan dalam penanganan darurat sampah. Karena bank sampah dibentuk di setiap rukun wilayah (RW). Contoh, Walikota Bekasi mengeluarkan surat keputusan pembentukan bank sampah setiap RW. Tetapi, bank sampah yang hidup hanya 15-20% saja, mayoritas mati suri dan mati berkelanjutan.
Jumlah bank sampah di Indonesia 2024 tercatat mencapai 20.587 unit yang tersebar di 311 kabupaten/kota. Angka ini menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan dengan 2019 yang hanya memiliki 8.434 bank sampah. Dalam kurun lima tahun, terdapat penambahan 12.153 unit bank sampah di seluruh Indonesia (Dataloka, 15/11/2025). Pemerintah punya target ambisius membangun 83.451 bank sampah baru hingga 2029 sebagai bagian dari program 1 RW 1 Bank Sampah, untuk mendukung target pengelolaan sampah nasional di tahun 2025 dan seterusnya.
Sodikin Ketua Umum Perkumpulan Pengelola Sampah dan Bank Sampah Nusantara (Perbanusa) mengungkapkan, pada saat ini bank sampah masih terkendala dengan sejumlah kelemahan. Ia sampaikan dalam dialog berjudul: “Peran Masyarakat Melalui Komunitas Bank Sampah Dalam Pengumpulan Bahan Baku Daur Ulang”. Dialog diadakan Direktorat Pengurangan Sampah KLH bersama bank sampah, sektor informal, dll di Jakarta, 22 November 2024.
Apa masalah yang kini dihadapi bank sampah? Menurut Sodikin, pertama, masalah sumber daya manusia (SDM) tidak profesional. Karena menangani sampah bukan pekerjaan utama, berbeda dengan pemulung sampah menjadi pekerjaan utama. Pemulung memungut sampah, memilah langsung dijual dapat uang setiap hari.
Pada awalnya keberadaan bank sampah dituntut adanya aspek lingkungan, belakangan aspek ekonomi. Bank sampah sebagai agen ekonomi sirkular. Bank sampah tidak bisa bekerja secara perorangan, harus dilakukan oleh komunitas atau masyarakat.
Kedua, masalah volume sampah plastik dan kertas yang mampu dikumpulkan bank sampah volumenya sedikit. Karena wilayah operasinya sangat terbatas, cakupan wilayah operasinya satu RW. Untuk mengumpulkan bahan baku tidak bisa banyak jika wilayah operasinya dibatasi.
Ketiga, masalah jenis material yang dikelola volumenya kecil, seperti plastik. Namun, jika dipilah jenisnya bisa mencapai tujuh jenis, bahkan bahasanya bisa 100 jenis. Misal, dipilah berdasar jenis, warna dan bentuk. Bank sampah tidak bisa menampung semua.
Keempat, masalah fasilitas sangat minim. Karena pemerintah mencanangkan wilayah operasinya tingkat RW belum membutuhkan mesin, sebab barangnya sedikit. Kegiatan pemilahan, pengepresan tak membutuhkan mesin. Jika pemerintah menggelontorkan bantuan berbagai mesin tak bisa digunakan karena volume plastik masih kecil. Kecuali Bank Sampah Induk (BSI) yang punya puluhan anggota.
Kelima, pemasaran, sentra industri daur ulang berada di Jawa, belum merata seluruh Indonesia. Jika mau memasarkan material ke Jawa, biayanya mahal, uangnya habis untuk transportasi, karena jaraknya sangat jauh bagi mereka yang berada di luar Jawa atau Indonesia timur. Peluang bank sampah untuk memasarkan material yang dikumpulkan jadi sangat terbatas dan sulit.
Apa itu bank sampah? Keberadaan bank sampah didasarkan pada PERMENLHK No. 14/2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 1 Juli 2021. Permen ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah.
Resiliensi Pelaku TPS3R
Kondisi sejumlah TPS3R mengenaskan, mati layu dan jadi sarang lalat. Ada yang setelah dibangun tidak operasi, juga ada proyek TPS3R fiktif setelah dilacak di lapangan tidak ada.
Contoh kasus di dekat TPA Sumurbatu ada TPS3R Kelurahan Sumurbatu, yakni infrastruktur, penyediaan mesin-mesin dan fasilitas lain mendapat bantuan anggaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penduduk setempat menyebut proyek Bandek. TPS3R dibangun dua tahun lalu. Hanya beberapa bulan berjalan, terus berhenti, mangkrak, dihidupkan lagi, terus mati selama berbulan-bulan. Lalu, ada sekelompok warga sekitar berinisiatif menghidupkan TPS3R tersebut.
Para pekerja di TPS3R tersebut memilah sekitar 3-4 truk sampah atau 12 ton per hari. Rata-rata per truk sekitar 4 ton. Sampah yang dikelola berasal dari pemukiman warga, perkantoran, sekolah, dan tempat lain. Harga pilahan rata-rata Rp 1.000/kg. Ketika harga tinggi mencapai Rp 1.200/kg.
Koordinator/inisiator memperkerjakan 16 warga dan pemulung. Mereka bekerja siang malam, dibayar setelah sampah pilah ditimbang. Biasanya inisiator memberi pinjaman uang makan sekitar Rp 200-300 ribu seminggu, biaya operasional untuk BBM, air minum, gula kopi, token listrik, dll. Juga uang modal untuk pembelian sampah terpilah. Pekerja ini mengambil sampah bernilai ekonomis, seperti plastik, kertas, logam, dll.

Sampah dari satu truk dapat diambil sekitar 60%, sedang residunya sekitar 40%. Residunya dikumpulkan dalam bak container, seterusnya dibuang ke TPA Sumurbatu dua hari sekali. Jaraknya tidak sampai seperempat km.
Kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi warga sekitar. Pertama, menciptakan peluang pekerjaan dan pendapatan. Kedua, mengurangi sampah hingga 60%, sisanya 40% berupa residu berarti mengurangi dampak pencemaran lingkungan. Ketiga, mengurangi beban pemerintah.
Selanjutnya, keempat, yang paling utama munculnya inisiatif dan partisipasi warga dalam pemilahan dan pengurangan sampah. Keempat, memperingan pekerjaan pemerintah daerah. Kelima, dapat dijadikan pusat kajian pengelolaan sampah aras bawah. Keenam, yang paling esensial tumbuhnya kesadaran dan budaya warga mengolah sampah.
Sayangnya, TPS3R Sumurbatu akan “dihancurkan” karena adanya proyek taman atau tempat parkir kendaraan. Proyek perluasan sarana olah raga. Lokasi TPS3R ini bersebelahan dengan Stadiun Mini dan SDN Sumurbatu I. Jika TPS3R tersebut dilenyapkan, sangat disayangkan. Pemerintah Kota Bekasi harus pertimbangkan keberadaannya, sebab anggarannya bersumber dari Bandek atau bantuan DKI. Rakyat DKI boleh jadi akan mempertanyakan masalah ini?!
Persoalan ini menjadi perhatian khusus Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI), Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI). Juga sedang dikaji oleh Tim Riset SEMERU dan Greenpeace Indonesia. Karena konflik kepentingan terhadap TPS3R semakin nyata dan terbuka.
TPS3R tersebut dipandang merupakan salah satu solusi riel pengelolaan sampah di sumber yang sederhana, berbiaya murah, mengurangi resiko pencemaran lingkungan dan menciptakan peluang ekonomi, sehingga akan mampu meningkatkan status sosial pengelola dan pekerjaanya. Merupakan bagian partisipasi warga bisa kelola sampah di wilayahnya.
Beberapa kali SEMERU dan Greenpeace Indonesia menurunkan tim dalam jumlah besar ke TPS3R Sumurbatu. Sebab ini satu-satunya TPS3R yang masih hidup di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu. Berkat inisiatif sejumlah warga menghidupkan kembali TPS3R tersebut. Bukan, orang-orang yang diserahi tanggung jawab oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Tampaknya, Dinas LH Kota Bekasi salah memilih orang untuk mengurusnya.
Selain itu, TPS3R Sumurbatu mendapat kunjungan dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah kunjungan Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) Asia Pacific berkantor di Pilipina didampingi Greenpeace Indonesia, APPI, KPNas) dan KPBS berdilog dengan Ncek Kikim koordinator TPS3R Sumurbatu pada 17 Oktober 2025.
Sekarang (3/12/2025) sampah yang dibawa ke TPS3R tinggal 2 truk, dikerjakan 2 hari kerja. Sedang tenaga kerja tersisa 5 orang dari semula 16 orang. Karena tidak ada tempat sortir sampah, sudah dipenuhi tanah urugan yang berantakan, ketika hujan air menggenang, becek dan sangat bau. Warga sekitar mulai protes keberadaannya. TPS3R itu kini kian merana, penuh belatung dan lalat berkembangbiak, lebih-lebih pada musim hujan.
Padahal sebanyak 31 orang yang dipersiapakan sebagai pekerja di TPS3R ini telah mengikuti “Pelatihan Resiliensi, Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Bagi Pekerja Informal”. Training diselenggarakan oleh Earthworm, APPI dan KPBS pada 18 Juli 2025. Resiliensi sebagai kemampuan untuk bangkit (kembali), beradaptasi dan menjadi lebih kuat menghadapi kesulitan dan tantangan hidup. Plus penghargaan terhadap HAM para pekerja. Konteks ini berlaku dan sangat diperlukan pekerja sektor informal dimana pun tempatnya.
Sebaiknya, Dinas LH Kota Bekasi Bersama Dinas LH Pemprov DKI mengevaluasi keberadaan TPS3R Sumurbatu dan orang-orang yang diserahi tanggung jawab. Mereka harus turun lapangan agar tahu persoalan secara terang berang: TPS3R ini akan dihancurkan dan diganti dengan proyek lain.
Jika Dinas LH Kota Bekasi berdiam diri, tutup mata, maka yang terjadi, segera tamatlah riwayat TPS3R Sumurbatu. Sungguh sayang uang Bandek tersebut akan hilang sia-sia. Padahal Dinas LH Pemprov Jawa Barat sudah mengetahui permasalahannya. TPS3R ini sulit hidup, segera akan lenyap maka warga pengelola sedih sekali?!
Selayaknya pemerintah pusat, daerah, dunia usaha hadir mendukung, fasilitasi atau menyuntik “permodalan segar” pada bank sampah, TPS3R, sektor informal dan komunitas kelola sampah agar mereka hidup bergairah. Juga membangun sinergi dan kolaborasi dalam menangani kedaruratan sampah di Indonesia. Kalan NGOs dan lainnya pun mendorong agar TPS3R, bank sampah, komunitas pengelola sampah hidup berkelanjutan. Semuanya berkewajiban berkolaborasi mengelola sampah, dan pemerintah sebagai leading sector.
Selain itu, pemerintah harus menjaga stabilitas harga sampah pungutan dalam negeri, sekarang (2/12/2025) harganya jatuh draktis, 50-60% dari harga normal. Hidup mereka kelimpungan. Jika tidak ditolong nestapa bank sampah, pelaku TPS3R dan pelaku circular economy aras bawah akan berkepanjangan. Sulit meningkatkan taraf hidup, apalagi sejahtera, untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari saja sudah sangat sulit.(Red)
Selasa (09/12/2025)
