Tidak Adanya Transparansi Informasi Publik Terkait Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Kepala Desa Pantai Bakti Pilih Bungkam

IMG-20251228-WA0000

CyberNews.my.id|Kabupaten Bekasi ___ Pengelolaan Dana Desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan tajam. Dana desa bernilai miliaran rupiah yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, diduga justru menjadi ajang bancakan oknum Kepala Desa. Indikasi tersebut menguat seiring tidak adanya transparansi informasi publik terkait peruntukan anggaran desa.

Berdasarkan penelusuran media, tidak ditemukan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rincian penggunaan dana desa tidak dipublikasikan secara rinci dan layak, serta masyarakat tidak memperoleh penjelasan utuh mengenai alokasi anggaran miliaran rupiah tersebut.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Desa Pantai Bakti, Kepala Desa sedang tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi berulang kali gagal, memunculkan dugaan kuat bahwa yang bersangkutan menghindari pengawasan publik dan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak mendapatkan klarifikasi substansial. Kepala Desa Pantai Bakti hanya menyampaikan jawaban singkat, “Nanti saya balas surat abang melalui surat juga bang,” tanpa memberikan penjelasan atas dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran desa.

Media telah secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi tertulis kepada Kepala Desa Pantai Bakti, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi maupun penjelasan tertulis yang disampaikan kepada redaksi. Sikap ini semakin memperkuat persepsi publik adanya ketertutupan dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Secara hukum, tindakan menutup akses informasi dan mengabaikan prinsip akuntabilitas berpotensi melanggar Pasal 24 dan Pasal 26 UU Desa, yang mewajibkan kepala desa menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Apabila terbukti, perbuatan tersebut tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Publik kini menanti langkah tegas dari Inspektorat daerah, Dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Dana desa adalah uang rakyat, ketika diduga dikelola secara gelap, maka hukum wajib turun tangan.
(Red)