TRANSFORMASI BANK SAMPAH HADAPI TANTANGAN INDUSTRI DAUR ULANG Oleh Bagong Suyoto Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

IMG-20260106-WA0006~2

BEKASI|CyberNews.my.id ____ Agar Bank Sampah dapat bertahan hidup, berkembang dan berkelanjutan mesti bertransformasi mengikuti perkembangan dan tantangan zaman dunia bisnis daur ulang. Bank Sampah Induk (BSI) harus menjalankan prinsip-prinsip bisnis mengikuti perkembangan dan berkolaborasi dengan industri daur ulang sampah sedangkan Bank Sampah Unit (BSU) menjalan kegiatan sosial dan pelestarian lingkungan. Dimulai dari penyediaan bahan baku yang berkualitas dan konsisten.

Penulis dalam sajian ini hanya mengutip materi yang dipresentasi Agus Rusly, S.Pi, M.Si Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Deputi PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Meskipun dari tiga sesi diskusi tematik ada beberapa nara sumber dan penanggap.

Forum Diskusi bertajuk “Pemenuhan Bahan Baku Daur Ulang Road To Rakornas Bank Sampah di Hotel Wyndam Jakarta, 19 Desember 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Deputi PSLB3 KLH/BPLH. Forum diskusi ini diikuti 60 perwakilan lembaga/entitas pemerintah pusat dan daerah, bank sampah, asosiasi, dunia usaha, lembaga pembiayaan, dll.

Diskusi Tematik I: Penentuan Harga Bahan Baku Daur Ulang. Narasumber: Reza Andreanto, Ketua Dewan Pengurus Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO). Fasilitator: Asep Setiawan, S.Pt, M.Sc, Koordinator Pengembangan Ekonomi Sirkular, KLH/BPLH, Ana Suryana, S.Sos, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda, Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH.

Diskusi Tematik II: Peran Offtaker, logistik, dan integrasi Bank Sampah dalam ekosistem ekonomi sirkular. Narasumber: Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI). Fasilitator: Ujang Solihin Sidik S.Si., M.Sc, Koordinator Tata Laksana Produsen KLH/BPLH, Hadiyan Fariz CEO Kibumi.

Diskusi Tematik III: Pembiayaan Bank Sampah. Narasumber: Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Fasilitator: Wisti Noviani Adnin, S.H, M.Si, Koordinator Pembinaan dan Fasilitasi Masyarakat KLH/BPLH, Eka Hilda Utami Lasmanatun, S.Si, Pokja Tata Laksana Produsen KLH/BPLH.

Pemaparan awal sebelum memasuki diskusi tematik Agus Rusly, S.Pi, M.Si Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Deputi PSLB3 KLH/BPLH menyampaikan materi “Tantangan Pemenuhan Bahan Baku Daur Ulang dan Potensi Fasilitas Pengumpulan Pasokan Bahan Baku”. Presentasi diwakili Wisti Noviani Adnin, SH, M.Si, Koordinator Pembinaan dan Fasilitasi Masyarakat KLH/BPLH.

Latar belakang diselenggarakan diskusi tersebut. Bahwa kebijakan pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi impor bahan baku plastik daur ulang. Keterbatasan pasokan bahan baku daur ulang lokal yang berkualitas dan konsisten. Keterbatasan infrastruktur di fasilitas pengumpulan dan pemilahan di hulu masih belum optimal. Masih terbatasnya peluang pemanfaatan pembiayaan untuk pengelolaan sampah untuk Bank Sampah/pengolah Sampah. Penentuan harga eceran untuk bahan baku daur ulang. Tingginya biaya transportasi bagi pengangkutan bahan baku di wilayah timur.

Kebutuhan Bahan Baku Daur Ulang

Komposisi timbulan sampah nasional terdiri dari plastik 19,45%, kertas/karton 11,07%, logam 3,26%, kain 2.63%, karet/kulit 2,11%, kaca 2,36%, kayu/ranting 13,26%, sisa makanan 38,27%, dan lainnya 7,59%. Porsi terbesarnya adalah sisa makanan dan plastik.

Komposisi jenis sampah; Plastik ± 19-20% (11,6-12 juta ton/tahun). Jenis kertas ±10-11% (10,5-11 juta ton/tahun). Sedang kebutuhan bahan baku plastik ± 1,6 juta ton dan kertas sebanyak 7,2 juta ton. Pasokan bahan baku daur ulang domestik untuk plastik ±1,2 juta ton dan kertas 3,7 juta ton. Gap pasokan untuk plastik ± 443.251 ton (28%) dan kertas ± 3,5 juta ton (49%). Pengumpulan bahan baku daur ulang dalam negeri harus ditingkatkan termasuk melalui penguatan peran bank sampah. (SWI, 2023).

Sekitar 80-90% dari jenis plastik yang dapat dikumpulkan sektor informal. Kontribusi bank sampah sampah (BSU dan BSI) hanya 3-7% dari total timbulan sampah plastik yang terkumpul. Diperlukan strategi dan kerjasama antar pemangku kepentingan memperkuat kapasitas bank sampah dalam pengumpulan bahan baku daur ulang.

Data verifikasi lapangan LHK (2025) mengungkapkan, bahwa jumlah Bank Sampah Induk (BSI) aktif sebanyak 391 unit dan tidak aktif sebanyak 80 unit. Sedang Bank Sampah Unit aktif sebanyak 21.818 unit dan tidak aktif 7.819 unit. Sebaran bank sampah merata di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan NTB, namun untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua (khususnya Indonesia Timur) kurang merata.

Pemetaan Isu Eksisting Bank Sampah

Identifikasi masalah pada alur pertama: (1) Bank Sampah tidak aktif/mati suri, (2) Pengurus tidak berjalan, (3) Nasabah tidak beroperasi, dan (4) Operasional dasar belum ada. Maka butuh Reaktivitas menghidupkan kembali fungsi bank sampah.

Alur kedua: (1) Bank Sampah aktif tapi tidak efesien, (2) Volume kecil, ekonomi lemah, (3) Sistem manual dan tidak terintegrasi, (4) Belum memiliki akses pasar/offtaker yang kuat. Maka butuh Optimalisasi meningkatkan kinerja nilai ekonomi dan keberlanjutan.

Permasalahan Bank Sampah eksisting tidak selalu membutuhkan satu jenis solusi. Beberapa membutuhkan reaktivasi, sementara yang lain butuh optimalisasi, tergantung pada kondisi eksistingnya.

Isu Kunci Revitalisasi dan Optimalisasi Bank Sampah: Harga Baha Baku Daur Ulang. Tantangan utama: (1) Harga fluktuatif dan tidak transparan: Harga virgin plastic resin sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak global, membuat bahan daur ulang sering kali tidak kompetitif secara harga. (2) Posisi tawar Bank Sampah dan sektor informal lemah: Posisi Bank Sampah yang tidak bermitra secara resmi dengan offtaker menyulitkan untuk melakukan penawaran harga. (3) Kualitas material belum konsisten: Sektor daur ulang di Indonesia masih mengalami kesulitan bersaing dengan bahan baku plastik baru karena rendahnya pemilahan di tingkat rumah tangga sehingga biaya daur ulang lebih tinggi.

Peluang strategis: (1) Penentuan harga acuan/rentang harga bahan baku: Penentuan harga bahan baku daur ulang ditentukan melalui skema resmi. (2) Insentif harga berbasis kualitas. (3) Penentuan harga yang ditentukan berdasarkan kriteria kualitas bahan baku yang disediakan bank sampah. (4) Penentuan harga melalui skema EPR/PRO: Penentuan harga juga dapat diatur melalui skema regulasi EPR yang tengah dikembangkan.

Isu Kunci Revitalisasi dan Optimalisasi Bank Sampah: Offtaker dan Logistik. Tantangan utama: (1) Biaya logistik tinggi: Pengangkutan sering dilakukan secara manual atau semi-formal, sehingga biaya transportasi sering lebih tinggi daripada nilai material. Di beberapa kasus Bank sampah menunggu hingga material menumpuk, untuk memenuhi perhitungan bisnis. (2) Volume pasokan tidak stabil dan tersebar: Lokasi bank sampah tersebar dengan volume kecil, sementara Offtaker membutuhkan volume besar dan konsisten dan spesifikasi kualitas tertentu.
(3) Akses langsung ke industri terbatas. (4) Bank Sampah bergantung pada pengepul kecil atau middlemen. Seringkali harga ditentukan sepihak oleh pembeli, dan material pilahan Bank Sampah sebagian tetap masuk ke rantai informal tanpa nilai tambah optimal.
Peluang strategis: (1) Penentuan Harga acuan/rentang harga bahan baku: Penentuan harga bahan baku daur ulang ditentukan melalui skema resmi. (2) Insentif harga berbasis kualitas: Penentuan harga ditentukan berdasarkan kriteria kualitas bahan baku disediakan bank sampah. (3) Penentuan harga melalui skema EPR/PRO: Penentuan harga juga dapat diatur melalui skema regulasi EPR yang tengah dikembangkan.

Rekomendasi Aksi Tindak Lanjut

Forum diskusi menghasilkan rekomendasi aksi tindak lanjut sebagai berikut. Rekomendasi Aksi Tema 1: Mekanisme Penentuan Harga Bahan Baku Daur Ulang. (1) Pemerintah perlu menentukan arah terkait tata kelola kelembagaan bank sampah. Pentingnya memposisikan peran BSI dan BSU. (2) Pemerintah dapat menerbitkan indeks sebagai suatu standar referensi secara nasional. (3) Bank Sampah Induk berperan dalam membangun bank sampah unit. Bank Sampah diharapkan kreatif dan inovatif dalam melaksanakan kegiatan daur ulang. Termasuk melakukan pelatihan dengan IPRO, WWF dan perusahaan.

Selanjutnya, (4) Insentif untuk Bank Sampah diperlukan terutama dalam rangka peningkatan kapasitas dan pengembangan diri sehingga dapat berinovasi dan mengembangkan potensi (kewirausahaan). (5) Perlu acuan (referensi) bahan baku untuk stabilitas yang lebih baik agar offtaker tidak menetapkan harga semaunya. (6) Industri berkomitmen untuk dapat menyerap hasil daur ulang, dan dapat dipantau dan dipastikan pelaksanaannya

Rekomendasi Aksi Tema 2: Peran Offtaker dalam penguatan logistik bahan daur ulang, dan integrasi Bank Sampah dalam Ekosistem Ekonomi Sirkular. (1) Penguatan Peran Offtaker & Rantai Pasok. Memfasilitasi kerja sama langsung Bank Sampah Induk dengan industri daur ulang/offtaker untuk memotong rantai pasok dan menekan biaya logistik. Usulan Pihak Pelaksana: Industri Daur Ulang, Asosiasi Bank Sampah, KLH. (2) Transformasi Model Bisnis Bank Sampah. Memisahkan peran BSU (edukasi dan pengumpulan) dan BSI (bisnis dan konsolidasi) serta mendorong BSI berbadan usaha/koperasi. Usulan: Asosiasi Bank Sampah, Dinas Koperasi.

Seterusnya, (3) Standarisasi Material Daur Ulang. Menyusun standar kualitas dan kuantitas bahan daur ulang agar sesuai kebutuhan industri dan meningkatkan kepastian serapan. Usulan: Industri Daur Ulang, Asosiasi Bank Sampah. (4) Implementasi EPR sebagai Insentif. Mengoptimalkan EPR sebagai sumber pendanaan operasional Bank Sampah dan penguatan integrasi dengan produsen. Usulan: KLH, Produsen, Bappenas. (5) Digitalisasi dan Pemetaan Bank Sampa Digitalisasi & Pemetaan Bank Sampah. Mengintegrasikan data Bank Sampah (status, kapasitas, pasokan) melalui website SIMBA/ SIPSN/ Info 3R untuk mendukung konektivitas dengan Industri. Usulan: KLH, Industri Daur Ulang Pemerintah Daerah, Bank Sampah.

(6) Penguatan Bank Sampah di Wilayah Indonesia Timu Penguatan Bank Sampah di Wilayah Indonesia Timur. Menyusun skema MoU dan pendampingan khusus untuk menjamin akses offtaker dan peningkatan kapasitas Bank Sampah di wilayah timur. Usulan: Industri Daur Ulang, Asosiasi Bank Sampah, Pemerintah Daerah. (7) Diversifikasi Material dan Nilai Tambah Produk. Mendorong pengelolaan sampah low value, organik, dan limbah rumah tangga tertentu melalui kolaborasi multipihak. Usulan: Industri Daur Ulang, Asosiasi Bank Sampah,

Rekomendasi Aksi Tema 3: Skema Pembiayaan untuk Penguatan Bank Sampah. (1) Penetapan Skema Pembiayaan Bank Sampah yang Bertahap dan Adaptif Kebijakan pembiayaan Bank Sampah perlu dirumuskan secara bertahap dan adaptif berdasarkan tingkat kesiapan dan kapasitas kelembagaan, guna memastikan dukungan pendanaan yang proporsional, tepat sasaran, dan berkelanjutan. (2) Penguatan Kebijakan Akses terhadap Sumber Pembiayaan Berkelanjutan diperlukan kebijakan yang mendorong perluasan akses Bank Sampah terhadap sumber pembiayaan berkelanjutan melalui penyederhanaan mekanisme, penguatan skema penyaluran, serta pemanfaatan dana untuk peningkatan kapasitas operasional dan efisiensi pengelolaan sampah.

(3) Pengaturan Mekanisme Pengurangan Risiko Usaha dan Kepastian Serapan Kebijakan pembiayaan perlu mengatur mekanisme pengurangan risiko usaha, termasuk penguatan kepastian serapan hasil pengelolaan, guna meningkatkan kelayakan usaha Bank Sampah dan kepercayaan lembaga pembiayaan. (4) Integrasi Skema Pembiayaan dengan Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Skema pembiayaan Bank Sampah perlu diintegrasikan dengan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas pengelolaan, serta penerapan sistem pencatatan dan pelaporan yang akuntabel sebagai prasyarat keberlanjutan. (5) Penguatan Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Kerangka Kebijakan Nasional Diperlukan penguatan peran pemerintah pusat dan daerah melalui sinergi kebijakan, dukungan perencanaan, dan penyusunan kerangka kebijakan nasional sebagai acuan pembiayaan Bank Sampah dalam mendukung pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular.

Menurut Agus Rusly, Rekomendasi Aksi Tindak Lanjut Pra-Rakornas Bank Sampah: Forum Diskusi Pemenuhan Bahan Baku Daur Ulang Nasional akan dibawa ke Rakernas Bank Sampah pada 2026. Hal ini sebagai bagian usaha mentransformasi bank sampah dalam menghadapi tantangan zaman dan pemenuhan bahan baku serta tuntutan industri daur ulang dalam negeri.

Transformasi itu akan berhasil jika pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dunia usaha mendukung penuh keberadaan dan aktivitas bank sampah di seluruh Indonesia. Bank Sampah harus mampu bertransformasi mengikuti kemajuan dunia bisnis daur ulang baik nasional dan global. Jika tidak akan mati suri, atau mati selamanya.(Red)
*Selasa 06/01/2026*