Petinggi Negara Mewarisi Patalogi Korupsi Pada Generasi Muda Oleh Bagong Suyoto Aktivis Lingkungan Hidup dan Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Cybernews.my.id\\BEKASI ___ Tulisan ini ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, juga pada semua petinggi negara di legislatif, eksekutif, yudikatif, lembaga negara, pimpinan TNI, Polri dan seluruh tokoh di negeri ini. Masalah pemberantasan menjadi tanggung jawab bersama! Janganlah mewarisi generasi muda dengan patologi korupsi!
Korupsi sudah menjadi “darah daging” kehidupan dan kultur Indonesia? Belakangan tindak pidana korupsi merajalela dan menggila menyasar berbagai sektor kehidupan. Tabiat bringas korupsi terjadi sudah belasan, mungkin ratusan tahun lamanya.
Korupsi menjadi tontonan generasi muda setiap hari. Sungguh memalukan! Generasi muda terdiri dari Gen Z, kelompok orang yang lahir 1997-2012. Sekarang mereka berusia 8-23 tahun. Juga generasi millenial lahir pada 1981-1996, sekarang umur 24-39 tahun. Berbeda dengan Gen X adalah generasi yang lahir pada 1965-1980, sekarang berusia 40-55 tahun.
Gen Z dan milenial hampir tiap hari disuguhi kelicikan praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi mulai dari lingkaran istana hingga kantor kelurahan/desa. Jumlah generasi ini cukup besar, 140 juta jiwa pada 2025.
Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 menyajikan data, jumlah generasi Gen Z sebanyak 24,93% atau 70,95 juta jiwa dari 284,67 penduduk Indonesia. Sedang pada tahun yang sama jumlah generasi millenial mencapai 24,93% atau 69,27 juta jiwa dari penduduk Indonesia.
Jalan buruk korupsi di Indonesia menjadi fakta sejarah memilukan. Bagian peradaban sangat buruk. Berbagai pihak terlibat mega korupsi di Indonesia. Ini warisan yang mengerikan bagi masa depan generasi muda Indonesia?!
Daftar 20 mega korupsi di Indonesia yang dilangsir Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Agung, BPK/BPKP, putusan Pengadilan Tipikor dan pemberitaan media hingga Juli 2026. Korupsi PT Pertamina Patra Niaga Rp 968,5 T; PT Timah Tbk dan Swasta Rp 300 T; Pemilik Bank (BLBI) Rp 138,4 T; PT Duta Palma Group Rp 78 T; PT TPPI dan BP Migas Rp 37,8 T; PT Asabri Persero Rp 22,7 T; PT Asuransi Jiwasraya Rp 16,8 T; Kementerian Perdagangan Rp 12 T.
Berikutnya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp 11,7 T; PT Garuda Indonesia Tbk Rp 8,8-9 T; Kementerian Kominfo Rp 8,32 T; BAKTI Kominfo Rp 8,32 T; Bank Indonesia (Century) Rp 7 Triliun; Bank Century Rp 7 Triliun; Eks Bupati Kotawaringin Timur Rp 5,8 T; Eks Bupati Penajam Utara Rp 5,7 T; Swasta (Dana Syariah Fiktif) Rp 2,4 T; DPR RI (kasus e-KTP) Rp 2,4 Triliun; PT Pelindo II (Persero) Rp 1,4 T.
Tindak pidana korupsi berdasarkan instansi 2004-Maret 2026, diantaranya dilakukan Pemkab/ Pemkot sebanyak 697 kasus; komisi sebanyak 31 kasus; DPR RI sebanyak 91 kasus; BUMN/BUMD sebanyak 209 kasus; Pemerintah provinsi sebanyak 228 kasus; Kementerian/Lembaga sebanyak 567 kasus.
Apa itu Korupsi
Apa arti korupsi? Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Kata tersebut kemudian menurunkan istilah corruption, corrups (Inggris), corruption (Perancis), corruptie, korruptie (Belanda), dan juga korupsi (Indonesia). Secara harfiah, korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. (Kementerian Keuangan, 10/12/2024).
Korupsi merupakan musuh bersama, bukan hanya persoalan nasional akan tetapi merupakan persoalan internasional, bersifat universal dan lintas negara (national border). Korupsi dikategorikan sebagai perbuatan yang bersifat antisosial, karena korupsi dianggap sebagai patologi sosial, atau penyakit dan merugikan masyarakat. (idem).
Menurut UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Baharuddin Lopa berpendapat bahwa korupsi merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebab berdampak destruktif secara masif terhadap perekonomian negara, stabilitas, dan kesejahteraan masyarakat. Kejahatan ini sering disebut sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) serta pengkhianatan terhadap demokrasi dan kemerdekaan.
Akar Korupsi
Akar penyebab suburnya budaya korupsi di Indonesia. Ada beberapa pakar mengatakan, karena budaya patronase. Adalah sistem relasi kuasa timbal balik yang tidak setara, di mana pihak yang lebih kuat atau kaya (patron) memberikan dukungan, perlindungan, atau sumber daya kepada pihak yang lebih lemah (klien), sebagai imbalan atas kesetiaan dan dukungan politik atau sosial.
Para klien memberi upeti pada patron. Hegemoni dan monopoli patron terhadap klien begitu kuat. Sumbu dari relasi itu bermuara pada konteks ekonomi politik. Dan, itu dimulai dari zaman kerajaan-kerajaan dan masa penjajahan.
Pada zaman penjajahan Dutch East India Company (VOC) – Belanda sistem yang dibangunan sebenarnya ekonomi kapitalis, tetapi dalam membangunan jaringan menitikberatkan pada sistem patronase, hegemoni dan monopoli dengan memperdayakan para raja dan penguasa lokal pada abad ke-16 dan 18. Awalnya penjajahnya dulu adalah pedagang berkerja sama dengan raja dan penguasa lokal, lama-lama setelah VOC bangkrut akibat korupsi, kemudian diganti pemerintah Belanda mendirikan pemerintahan kolonial. Richard Robison (Indonesia: The Rise Capital, 1997) mengungkapkan:
Initially the Dutch were simply one group of traders among Chinese, Gujeratis, Portugese, Arabs and other – who bought cheap in the Indies and sold dear in other markets. In the 200 years from the beginning of seventeenth century, the Dutch, organized as the Dutch East India Company (VOC), expanded its control over local rulers by means of military conquest, political alliances and financial arrangements, forcing local rulers to hand over produce, to grant domestic trade monopolies and to yield traditional political rights to land, labour and produce.
Beginning in the mid-nineteenth century, the mercantile nature of the colonial economic presence was transformed into an increasingly capitalist enterprise. As a result of the the growing strength of the Dutch industrial and financial bourgeoisie, investment in capitalist agriculture involving leasing of land, clearing, planting, building mills and hiring wage labour was now possible. To secure an entry for private capital, the Dutch bourgeoisie first had to dismantle the state mercantile monopoly.
Hubungan-hubungan patronase mencakup kaidah-kaidah dalam hubungan patron and client dalam konteks sosiologis. Tidak bisa hanya dipahami sebagai hubungan kerja (impersonal) antara anak buah dan bos dalam konteks ekonomi, melainkan ada aspek perlindungan dan keamanan, bahkan sering kali menyentuh aspek kekerabatan, aspek religius, dsb. Hubungan patron-client dijelaskan Joseph Errington dalam Tri Bangun L Sony dan Bagong Suyoto (2008) berikut.
Patron/client relations were conceptualized and idealized in terms so general as to be applicable to any social relation involving superior and inferior: “the relationship between servant and master is not impersonal; it is rather a personal and close ties of mutual respect and responsibility. Ideally it is modeled after the care and love of family ties”.
Bacaan ini bisa dikaji dalam J. Joseph Errington, “Self and Sefl-Conduct Among the Javanese ‘Priyayi Elite’”, American Ethnologist 11 (2), 1984, hal. 277. Juga lihat Pierre Brocheux, “Moral Economy or Political Economy? The Peasants are Always Rational”, Journal of Asian Studies, Vol. XLII, Number 4, August 1983, hal. 793.
Kultur patronase itu hingga sekarang semakin berkembangan kuat, terutama kesetiaan, loyalitas bawahan partai politik kepada Ketua Umum. Keputusan-keputusan di Gedung DPR RI Senayan itu tergantung pada Ketum Partai Politik. Kesetian Menteri-menteri pada Presiden. Kesetiaan deputi/dirjen pada Menteri. Kesetiaan Direktur pada Deputi/Dirjen, dan seterusnya.
Pada tingkat daerah kesetiaan kepala Gubernur dan bupati/walikota diutamakan pada Ketum Parpol. Sedang dinas-dinas pada Gubernur dan atau Bupati/Walikota. Pada umumnya bawahan-bawahan itu setia, loyal dan berupaya memberi suap, upeti, gratifikasi kepada atasan dengan berbagai cara, terutama dengan cara korupsi. Apalagi bawahan yang ingin naik pangkat, atau agar tidak dimutasi ke tempat lain dan sebagainya.
Korupsi akibat kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Biasanya dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa. Para koruptor menggunakan manajemen tertutup, dan dilakukan oleh kelompok penguasa, tim sukses dan para pengambil kebijakan. Biasanya, proyek-proyek itu disepakati mulai dari perencanaan hingga implementasi oleh eksekutif, legislatif, penegak hukum dan tim sukses. Jika proyek itu dipasang plang nama hanya formalitas belaka.
Rendahnya moralitas dan etika pejabat. Dalam konteks ini moralitas dan etika para pejabat dipertanyakan. Padahal, setiap awal mengembang jabatan selalu menandatangani pakta integritas anti KKN dan disumpah menurut agama masing-masing. Tetapi, dalam perjalanan waktu, para pejabat itu gemar korupsi, senang terima suap dan gratifikasi. Kesolehannya luntur akibat rasa malunya sudah tergerus jadi lumpur hitam.
Bayangkan Bansos untuk orang miskin, makan bergizi gratis (MBG), anggaran koperasi dilahap terang-terangan. Dana pendidikan disikat. Bahkan, dana keagamaan, seperti bantuan masjid hingga haji pun dijarah dan dimakan untuk kenikmatan dunia. Apalagi hutan dibabat, batu bara nikel dikuras, minyak bumi, gas alam dan sebagainya. Nyaris semua pengelolaan sumber daya itu berujung pada korupsi.
Prinsipnya ingin cepat kaya dan hidup hedonisme. Prinsip ini merupakan prinsip “aji mumpung”. Mumpung berkuasa, kapan lagi? Mereka ingin jadi pejabat untuk cepat kaya, bukan untuk mengabdi pada negara, bangsa dan rakyat.
Hasil korupsi ratusan miliar hingga ratusan triliunan rupiah digunakan untuk membeli puluhan sampai ratusan hektar tanah, membangun rumah mewah, hotel, apartemen, café, kendaraan, emas berlian, plesiran ke berbagai negara, makan-makan enak, dan lainnya.
Para pejabat ini statusnya naik menjadi borjuis dan kapitalis baru. Dalam konteks lain disebut Orang Kaya Baru (OKB). Setiap muncul pemerintah baru melahirkan kelompok OKB.
Bahkan, yang menyedihkan uang korupsi digunakan untuk bersenang-senang di tempat-tempat mesum, jablay dan menambah istri muda atau ani-ani madu simpanan. Uang korupsi berputar mengikuti transaksi-transaksi di tempat-tempat bisnis mewah dan berkelas melampaui batas negara.
Memberantas Korupsi
Patologi kebusukan korupsi menggerogoti berbagai bidang pembangunan dan menjadi cermin keburukan dan mendelegitimasi pemerintah. Penyakit tersebut harus diobati, tidak bisa hanya dijawab dengan berbagai argument dan retorika yang menyakitkan hati rakyat. Presiden tak mampu berantas korupsi sendiri?!
Dalam waktu pendek dan menengah akan kesulitan memberantas korupsi di negeri zamrud katulistiwa ini, yang katanya, negeri “gemah rimah loh jinawi”. Negeri yang kaya sumber daya alam, tambang dan minyak bumi.
Kini rakyat dikejar-kejar berbagai jenis pajak dan retribusi untuk menyokong perekonomian negara. Belum lagi beban utang negara yang terus membesar, Rp 8.000-10.000 triliun. Beban hutang negara itu bukan sekadar angka, tetapi lebih serius daripada itu. Akibat hutang tersebut memperingkih kedaulatan negara.
Para pejabat yang korupsi, mengambil sebanyak-banyaknya uang negara, sebaliknya rakyat yang dikejar-kejar harus bayar berbagai jenis pajak dan retribusi? Sementara kondisi sebagian rakyat sedang menderita, miskin dan jatuh miskin. Situasi buruk memaksa ini menjadi deretan dosa-dosa para pejabat dari istana hingga kelurahan/desa.
Presiden pun akan kewalahan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi sudah pada tahap sangat kritis, tahap bencana. Apalagi para pejabat tinggi dan orang-orang yang dekat Presiden, mereka berkomplot korupsi, pasti akan sulit memberantasnya. Presiden tak sanggup menghukum mereka dengan dalih apa pun!! Lebih baik berkompromi, ini sungguh berbahaya!
Guna memperbaiki tata kelola pemerintah di Indonesia butuh “good governance” atau “environmental good governance. Good governance mulai dari proses pengambilan keputusan pemerintah, tindakan serta pengelolaan sumber daya bertujuan menciptakan efesiensi, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan dan berkelanjutan.
United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific mengungkapkan: “Good governance has 8 major characteristics. It is participatory, consensus oriented, accountable, transparent, responsive, effective and efficient, equitable and inclusive and follows the rule of law. It assures that corruption is minimized, the views of minorities are taken into account and that the voices of the most vulnerable in society are heard in decision-making. It is also responsive to the present and future needs of society.”
Jikalau good governance tak mampu diterapkan, malah korupsi merajalela di Indonesia, maka sangat jelas para pejabat tinggi negara hanya bisa mewarisi perilaku hazard dan buku harian korupsi kepada generasi muda.
Sungguh petaka yang memalukan, satu pemerintahan berganti dengan pemerintahan baru dan seterusnya selama belasan tahun, ujungnya hanyalah warisan korupsi yang mendunia.(Senin)
*20/7/2026





