TPST Bantargebang Open Dumping, TPS Liar dan Resiliensi Pemulung Oleh Bagong Suyoto Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Cybernews.my.id\\ BEKASI ____ Daya tahan (resiliensi) perlahan atau cepat tergerus dan akan jebol ketika kebijakan pemerintah digencarkan untuk lenyapkan gunung-gunung sampah di TPST Bantargebang. Pekerja sektor informal persampahan di sekitar TPST Bantargebang dapat dua serangan hebat dan massif sekarang.
Pertama, serangan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warganya memilah sampah di sumber dan yang dibuang ke TPST hanya residu dimulai per 1 Agustus 2026. Selanjutnya, TPST Bantargebang akan meninggalkan metode open dumping menuju controlled landfill. Sebagian gunung-gunung sampahnya ditutup geomembrant.
Ada aktivis lingkungan yang heran; “TPST kok menggunakan open dumping. Padahal, TPST itu kepanjangan dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu”.
Kebijakan itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta No. 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Belakangan terbit Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 5/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kedua, serangan dasyiat dari kebijakan ambisus pemerintah pusat dengan proyek Waste to Energy (WtE). WtE menggunakan teknologi thermal alias mesin pembakar sampah secara massif. Sejumlah kota/kabupaten, termasuk DKI Jakarta masuk dalam skema proyek WtE tersebut.
Perpres RI No. 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Puluhan wilayah yang masuk skema PSN, diantaranya Bali, Bogor, Bekasi, Jakarta, Bogor, Tangerang, Yogyakarta, Lampung, Makasar, dan daerah lainnya.
Sampah ke TPS liar
Produksi sampah DKI Jakarta sekitar 9.000 ton per hari, setahun sekitar 3,28 juta ton. Sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang sekitar 7.800 ton per hari. Ketinggian semua zona rata-rata 50 meter setara dengan gedung 16 lantai.
Laporan Dinas LH DKI menyatakan, pada 1 Juni 2026, estimasi penumpukan sampah di wilayah Jakarta mencapai 817 ritasi pengangkutan, dengan rincian: Jakarta Pusat 117 ritasi; Jakarta Utara 212 ritasi; Jakarta Barat 141 ritasi; Jakarta Selatan 72 ritasi; Jakarta Timur 275 ritasi.
Sumber sampah DKI Jakarta terbesar dari pemukiman (rumah tangga) 57%; fasilitas publik 16%; pasar tradisional 14%; perniagaan 8% dan; kawasan industri 5%. Dominasi sampah itu berasal dari rumah tangga sehingga peran masyarakat sangat penting.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat agar keluar dari kutukan praktek open dumping. Akibat terjadinya kasus sampah longsor di TPST Bantargebang menelan 8 nyawa manusia, maka Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah cepat, pertama, pembatasan pengiriman sampah ke Bantargebang dari 1.300 rit menjadi 760 rit.
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta No.2026 membawa implikasi buruk, pilah sampah di sumber belum berhasil hanya di dunia maya, namun ditemukan sejumlah titik TPS liar di dalam kota. Kasus menghebohkan adalah TPS liar seluas 5,8 hektar di Kampung Nagrak Cilincing Jakarta Utara. TPS liar itu merupakan ulah empat Perusahaan, yakni PT Mapani Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama dan PT Pradana Sukses Prima (Dinas LH DKI Jakarta, 13/8/2026).
Ketika ada penindakan oleh Dinas LH DKI Jakarta, diantara Perusahaan itu membuang sampah hotel, restouran, kafe, mall, gedung-gedung perkantor, dan lainnya ke TPS Liar Kampung Serang Desa Tamanrahayu Kabupaten Bekasi, persisnya sebelah timur zona Kepala Burung DKI Jakarta. Di wilayah tersebut terdapat 5-6 titik TPS liar yang luasnya sekitar 12 hektar. Di sini pemulung sering dijadikan tameng. Pemulung butuh pekerjaan!?
Sampah TPS liar tersebut mutlak menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta?! Dosa-dosa ini harus dipertanggungjawabkan?! Pencemaran lingkungan semakin meluas akbiat leachate.
Sementara itu pengelolaan TPST Bantargebang tidak banyak perubahan, murni open dumping. Hampa zona I dan II sebagian ditutup geomenbrant. Metode ini menjadi ancaman ekologis dan kesehatan waraga sangat serius.
Kemiskinan mengenaskan
Pemandangan pilu sangat mengenaskan tersirat pada wajah pemulung dan gubuk-gubuk kumuh nan bacin di sekitar TPST Bantargebang. Pemerintah tak mempedulikan kemiskinan laten dan struktural tersebut.
Kemiskinan berlanjut. Studi Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI) dan Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dilakukan Januari 2023 sampai Januari 2026 ditemukan sejumlah permasalahan yang dihadapi pemulung, pelapak kecil, pemilah sampah dan pekerja pencacahan plastik di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu. Sebagian besar kehidupan mereka semakin mengenaskan.
Fakta lapangan menunjukkan sangat jelas. Pemulung bekerja di tempat rawan penyakit, benda keras (paku, kawat, beling, jarum suntik, tusuk sate), zona TPST rawan longsor. Paling mengerikan sampah longsor, misal tragedi sampah longsor di TPST Bantargebang 2006 dan terbaru 8 Maret 2026 memakan 13 korban, tujuh diantaranya tewas.
Pasca longsor 8 Maret 2026 pengelola TPST Bantargebang memperketat aktivitas pemulung. Pemulung dilarang terlalu lama menumpuk hasil pungutannya, berjualan, merokok dalam area TPST dan larangan lainnya.
Pemulung bermukim di gubuk-gubuk kumuh, bau bacin dan sanitasi buruk di lingkungan tercemar menggambarkan kondisi kemiskinan dan keterbelakangan. Mereka tidak mendapat suplai air bersih.
Pendidikan dan income rendah karena pendidikan dan skill rendah (mayoritas tidak tamat SD dan tamat SD). Penghasilan perempuan kisaran Rp 45.000-60.000/hari, laki-laki Rp 70.000-100.000/hari. Angka ini refleksi dari perspektif gender. Di sini tidak ada standar upah.
Pemulung, pemilah sampah bagian dari kelompok tidak berkecukupan pangan (insecurity-food gorups). Dalam konteks kebijakan, termasuk kelompok yang kurang beruntung, suaranya tak terdengar, karena direduksi dan dimasukan dalam box.
Pemulung berada paling bawah struktur ekonomi persampahan dan tergantung sekali pada pelapak/bos serta rawan diekspolitasi. Mereka terjerat sistem ijon dan ekonomi rente, bunga pinjaman sangat tinggi, 10-20% per bulan, bahkan lebih. Bank rente, bank harian, bank mingguan, judi online, pinjol sangat marak. Akibatnya banyak yang terjerat hutang.
Kasus stunting (malnutrisi) melanda anak-anak pemulung masih terjadi. Boleh jadi menu kebutuhan tubuh anak dalam pertumbuhan tak tercukupi. Jika dibiarkan, negara akan kehilangan sebagian generasi mudanya pada Indonesia Emas 2045.
Hubungan-hubungan antara pemulung dan bos mencakup kaidah-kaidah dalam hubungan patron and client. Tidak bisa hanya dipahami sebagai hubungan kerja (impersonal) antara anak buah dan bos dalam konteks ekonomi, melainkan ada aspek perlindungan dan keamanan, bahkan serigkali menyentuh aspek kekerabatan, aspek religius, dan sebagianya. Sering ditemukan terjadi hubungan tak seimbang dan bersifat ekspolitatif.
Selanjutnya, kasus melanda anak pemulung. Kawin muda akibat kecelakaan pergaulan atau dipaksa orang tua. Juga adanya kenakalan remaja akibat penggunaan obat-obatan terlarang (Narkotika dan obat keras).
Kesulitan biaya saat meninggal dunia. Ini tragedi meyayat hati, ketika pemulung meninggal dunia kesulitan mencari biaya untuk bayar lahan kuburan, kain kafan, dan biaya lainnya. Apalagi kalau mayatnya harus diantar ke kampung halaman pakai mobil ambulance, seperti Indramayu, Cirebon, Semarang, Madura, dan daerah lain. Biasanya mencari bantuan, istilahnya “kecrekan” ke gubuk-gubuk.
Masih ada anak kecil diajak mengais sampah di TPST/TPA (pencemaran udara: debu, gas metana (CH4), CO2, dll). Pemulung Bantargebang terpapar gas-gas sampah, terutama gas metana juara dunia. Selain itu keretanan pemulung, belum memperoleh pengakuan secara penuh dari Pemerintah Pusat dan daerah.
Fakta berikutnya, tidak ada dukungan permodalan, teknologi, pasar dan informasi daur ulang dari pemerintah. Padahal ini sangat penting guna meningkat keberdayaan pemulung. Padahal secara nyata pemulung mengurangi dan mengelola sampah orang kota, sampah dari pabrik, sampah perkantoran, dan lainnya. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Extended Producer Responsibility (EPR) mestinya diarahkan untuk pemberdayaan pemulung.
Keamanan kerja pemulung belum terjamin. Jaminan kesehatan bila terjadi kecelakaan bagi pemulung baru sebagian kecil yang diberi Pemprov DKI Jakarta. Sebagian besar pemulung belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Harga pungutan sampah sering turun draktis dan tidak stabil (harus ada standar harga) merupakan fakta mengenaskan. Pemulung selalu dirugikan dengan naik turunnya harga. Jika harga sampah turun, bos cepat memberi informasi, ketika harga naik bos masa bodoh alias tidak mau memberi informasi.
Resiliensi pemulung
Reduksi sampah dan pembatasan pembuangan sampah ke TPST/TPA menimbulkan pro kontra. Yang gelisah para pekerja sektor persampahan, yakni pemulung, pelapak dan pekerjanya. Mereka mulai mengeluh karena hasil pungutan turun, berarti income-nya turun.
Beberapa pemulung Bantargebang yang ditemui di gubuknya pada 5, 6, 12 Agustus 2026 mengatakan, dulu ketika sampah banyak pendapatannya bisa Rp 100.000 sampai Rp 150.000 per hari. Sekarang hanya Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per hari. Bahkan, tempat mengais sampah pun tidak leluasa seperti dulu. Sekarang banyak perubahan.
Uang Rp 50.000 sampai Rp 70.000 bisakah untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari? Apalagi memiliki listrik, tiga atau empat anak. Dalam situasi perekonomian sekarang harga-harga kebutuhan pokok terus meroket akibat kenaikan BBM, listrik, dan lainnya. Pendapat itu relatif kecil. Implikasinya beban hidup makin berat.
Urusan sampah bagi orang-orang kecil, seperti pemulung dan pemilah sampah di hilir adalah masalah perut dan kelangsungan hidup keluarganya. Resilensi pemulung dalam situasi yang berkembang menjadi tantangan sangat berat.

Kemiskinan pemulung dan tukang sortir itu bagian dari gunung-gunung sampah dan megahnya infastruktur jalan, kantor adminsitrasi, plant pengolahan sampah, gudang dan workshop TPST/TPA. Kemajuan yang dicapai itu tak sebanding dengan solusi penanganan sampah. Justru sebaliknya ada kantong-kantong kemiskinan, pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan.
Juga, berdampak serius terhadap awrga sekitar. Uang bau Rp 400.000/KK/Bln tidak memadai dibandingkan dengan kerusakan lingkungan dan berjangkitnya berbagai penyakit. Uang bau hanya cukup untuk beli air mineral gallon. Ini bagian dosa TPST Bantargebang.
Sektor informal pekerja persampahan tampaknya akan terancam dengan masuknya ratusan investor dalam luar negeri dengan modal sangat besar, teknologi canggih, networking besar dan didukung penuh oleh pemerintah dan PT Danantara. Mereka sedang menggarap proyek WtE. WtE dengan mesin pembakar sampah secara massif, kapasitas WtE sekitar 1.000-2.000 ton/hari. Cepat atau lambat akan menggerus resiliensi pemulung.
Pemerintah selayaknya membuat kebijakan yang memihak pemulung. Membuka kran menyediakan pekerjaan lebih layak dan aman. Mereka bisa ditarik ke tempat-tempat pengelolaan sampah yang lebih baik dan aman, seperti TPS3R, TPST level kawasan, dan seterusnya.
Pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota harus memikirkan masa depan pemulung, mengintegrasikan dengan pengelolaan sampah nasional dan daerah, memberi dukungan permodalan, teknologi dan pasar, stabilitas harga, menghentikan impor sampah dan bahan baku daur ulang dari luar negeri, dan policy yang melindungi pemulung. Mereka berhak dan mesti hidup makmur dan sejahtera.Kamis (26/8/2026)





