Kuasa Hukum Nilai Perkara PPP Murni Wanprestasi, Minta Hakim Lepaskan Terdakwa
Cybernews.my.id \\ Kota Bekasi ___ Kuasa hukum terdakwa PPP, H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa perkara yang tengah menimpa kliennya merupakan murni persoalan perdata berupa wanprestasi (ingkar janji). Pihaknya membantah keras tuduhan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (13/7/2026), Djoko menjelaskan bahwa hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor berawal dari sebuah bentuk kerja sama. Hubungan tersebut kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran yang memang belum sepenuhnya diselesaikan. Oleh karena itu, ia menilai kasus ini semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
”Sudut pandang kami jelas, perkara ini adalah wanprestasi atau ingkar janji. Persoalan pembayaran yang belum dilunasi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Klien kami justru mengalami kriminalisasi atas perkara yang semestinya masuk ranah perdata,” ujar Djoko usai persidangan.
*Soroti Ketidaksesuaian Nilai Kerugian dan Alat Bukti
Selain mempermasalahkan ranah hukum, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan:
•Ketidaksesuaian Nilai Kerugian: Terdapat perbedaan angka yang cukup signifikan antara nilai kerugian di awal, tuntutan jaksa, dan pengakuan korban. Korban sendiri telah mengakui di persidangan bahwa mereka sudah menerima sebagian besar pembayaran.
•Perubahan Konstruksi Dakwaan: Djoko mempertanyakan inkonsistensi jaksa yang mengubah konstruksi dakwaan dari dugaan penipuan menjadi penggelapan. Menurutnya, unsur-unsur pidana tersebut tidak terbukti.
•Minimnya Alat Bukti: Jaksa dinilai minim dalam menghadirkan pembuktian karena hanya mengajukan seorang saksi di persidangan.
Ahli Hukum Pidana Sebut Tidak Ada Mens Rea
Untuk memperkuat pembelaan, pihak terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Budiyono, S.H. Dalam kesaksiannya, ahli menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa untuk melakukan tindak pidana. Keterangan ini dinilai memperkuat argumentasi bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.
Atas dasar seluruh fakta yang terungkap di persidangan tersebut, H. Djoko Susanto secara resmi memohon kepada Majelis Hakim untuk melepaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.
”Harapan kami majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kami meyakini perkara ini merupakan sengketa keperdataan sehingga klien kami seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya.(Red)





