Kuasa Hukum (PPP) Layangkan Memori Banding: Tegaskan Perkara Perdata dan Dakwaan Kabur

IMG-20260803-WA0012

Cybernews.my.id\\Kota Bekasi _____ Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara terhadap ( PPP Bin W ) dalam perkara dugaan penggelapan resmi digugat. Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., pihak terdakwa mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bandung karena menilai putusan tersebut keliru dan jauh dari rasa keadilan.

​Dalam memori banding atas Putusan Nomor 213/Pid.B/2026/PN.Bks, Djoko Susanto selaku kuasa hukum menegaskan bahwa majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara utuh. Menurutnya, putusan hakim terlalu berpatokan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanpa menguji secara objektif keterangan saksi, ahli, maupun nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Djoko menyoroti adanya ketidakpastian dan inkonsistensi dalam surat dakwaan terkait nominal kerugian yang dituduhkan kepada kliennya.
​”Dalam dakwaan tercatat total nilai transaksi sebesar Rp1,279 miliar dengan angka kerugian Rp866 juta. Namun, di hadapan persidangan, saksi pelapor justru menyebutkan angka kerugian yang berbeda, yakni sebesar Rp520 juta,” ujar Djoko dalam keterangannya.

​Bagi tim kuasa hukum, perbedaan angka yang mencolok ini menunjukkan bahwa surat dakwaan tidak disusun secara cermat dan lengkap (obscuur libel), sehingga menimbulkan keraguan mendasar terhadap pembuktian unsur pidana.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa akar permasalahan ini berpijak pada kerja sama investasi bisnis antara kliennya dan pelapor yang telah terjalin sejak tahun 2019. Selama kerja sama tersebut berjalan, pelapor bahkan telah menikmati keuntungan hingga Rp413,28 juta. Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa hubungan hukum tersebut seharusnya dikualifikasikan sebagai sengketa wanprestasi (ingkar janji) di ranah perdata, alih-alih dipaksakan menjadi ranah pidana penggelapan.

Selain itu, (PPP) juga dinilai telah menunjukkan iktikad baik melalui pengembalian dana secara bertahap senilai Rp122 juta sepanjang tahun 2024 yang dapat dibuktikan lewat rekening koran pelapor

​Tim penasihat hukum turut menyayangkan sikap majelis hakim yang mengesampingkan pendapat ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
​”Ahli dalam persidangan telah menerangkan bahwa unsur subjektif berupa niat jahat atau mens rea tidak terpenuhi. Klien kami jelas memiliki itikad baik dan berupaya menyelesaikan kewajibannya,” tegas Djoko.

Upaya penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice pun sebenarnya telah ditempuh,Panji sempat menawarkan aset tanah perkebunan di Padangsidimpuan ber-appraisal senilai lebih dari Rp1,3 miliar beserta uang tunai Rp100 juta hingga Rp150 juta. Sayangnya, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh pelapor yang tetap bersikeras meminta pembayaran tunai penuh sebesar Rp866 juta.

​Dari aspek pembuktian, Djoko menilai dakwaan hanya ditopang oleh satu saksi utama, yakni pelapor. Sementara itu, saksi pendukung lainnya merupakan istri pelapor yang keterangannya hanya bersumber dari cerita sang suami.
​Pihak pembanding lantas merujuk pada asas unus testis nullus testis dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP serta ketentuan Pasal 183 KUHAP. Keduanya mensyaratkan minimal dua alat bukti sah yang disertai keyakinan hakim sebelum seseorang dapat dijatuhi pidana.

​Melalui memori banding ini, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung agar:
​Menerima memori banding yang diajukan.
​Membatalkan Putusan PN Bekasi Nomor 213/Pid.B/2026/PN.Bks.
​Menyatakan surat dakwaan tidak sah atau kabur.
​Membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
​Memulihkan nama baik terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara.

​Hingga saat ini, putusan PN Bekasi tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan pihak terdakwa masih menantikan proses pemeriksaan lanjutan di tingkat banding.(Red)

About The Author