Terkait Kasus Pengeroyokan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari
Cybernews.my.id\\Kabupaten Bekasi ___ Kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY), memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Rabu malam (29/7/2026).
Selain Nyumarno, dua tersangka lainnya yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EB dan B. Ketiganya tampak menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Cikarang selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan proses Tahap II atas perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Oktober 2025 silam.
”Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, and B,” ujar Fajar.
Fajar menambahkan, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan lantaran telah memenuhi syarat subjektif dan objektif hukum, termasuk ditemukannya minimal dua alat bukti serta ancaman pidana penjara mencapai lima tahun atau lebih.
JPU kini tengah mempersiapkan surat dakwaan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk segera disidangkan.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, hadir langsung di lokasi dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak kepolisian serta kejaksaan atas ketegasan penegakan hukum yang berjalan.
”Kepada Kapolres Kabupaten Bekasi dan malam ini kami hadir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kami memberikan apresiasi kepada kepolisian dan juga Kejaksaan Negeri.Saya melihat sendiri bahwa tersangka Nyumarno dan kawan-kawan telah dilimpahkan dan ditahan di Rutan Cikarang,” ungkap Nancy.
Kendati demikian, pihak keluarga menegaskan tidak akan berhenti mengawal jalannya persidangan hingga kasus ini mendapati putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihaknya mendesak agar JPU menuntut para tersangka dengan hukuman setimpal.
Keluarga berharap para tersangka dituntut semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatan pengeroyokan yang dilakukan.
Nancy juga secara tegas meminta pihak Kejari Kabupaten Bekasi agar berlaku adil dan tidak memberikan fasilitas atau ruang istimewa bagi ketiga tersangka selama masa tahanan maupun proses hukum berlangsung.
”Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri, tidak ada ruang spesial untuk tiga tersangka ini. Kami ingin melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan bisa dirasakan oleh korban,” pungkasnya.(Red)





