TAS BERISI DOKUMEN PENTING PENGACARA RAIB DIBOBOL MALING DI PARKIRAN BANK BCA SUMMARECON BEKASI

IMG-20260809-WA0001

Cybernews.my id\\Kota Bekasi _______ Aksi pembobolan mobil terjadi di area parkir depan Bank BCA Summarecon Bekasi. Sebuah tas berisi dokumen penting milik seorang advokat/pengacara, Suranto, S.E., S.H., C.C.D., raib digasak pencuri setelah pintu sebelah kiri mobilnya dirusak pada Minggu pagi.(9/8/2026)

Peristiwa tersebut bermula seusai Suranto melaksanakan kegiatan jalan santai bersama jajaran pengurus dan anggota DPC PERADI SAI Bekasi Raya di seputaran Bundaran Summarecon Bekasi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sarapan bersama di Hotel Harris Summarecon.

​Seusai sarapan sekitar pukul 09.30 WIB, Suranto kembali ke mobilnya yang terparkir di area depan Bank BCA Summarecon Bekasi. Saat itulah ia mendapati kunci pintu mobil bagian kiri telah dirusak dan tas berwarna hitam yang berada di dalam mobil sudah tidak ada.
​”Kunci pintu sebelah kiri di congkel maling. Tas saya yang berisi dokumen penting di dalam mobil raib,” ujar Suranto.

Atas kejadian tersebut, Suranto langsung melaporkan insiden ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

​Laporan kepolisian tersebut resmi diterima dengan diterbitkannya Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) Nomor: SKTLK/8034/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA serta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/2700/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Adapun barang-barang dan dokumen penting yang hilang di dalam tas tersebut meliputi:
​KTP, SIM A, dan SIM C
​Kartu Tanda Anggota (KTA) PERADI
​Kartu ATM (BCA, BTN, BRI)
​Kartu e-Toll (BRIZZI dan Flazz)
​Stempel Kantor Hukum
​KTA LBH Jala Paksi
​KTA LPKSM Satria
​KTA Aliansi Ormas Bekasi

Atas insiden ini, Suranto mendesak pihak pengelola parkir Summarecon Bekasi untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialaminya. Menurutnya, secara hukum di Indonesia, pengelola parkir resmi tetap memiliki kewajiban menjaga keamanan kendaraan beserta isinya.
​”Pemberian karcis parkir secara hukum menciptakan hubungan perjanjian penitipan barang. Pengelola wajib menjaga keamanan dan mengganti kerugian atas kehilangan yang terjadi di area yang mereka kelola,” tegasnya.

Suranto juga meminta pihak kepolisian memanggil dan memeriksa pengelola parkir guna mendalami dugaan kelalaian maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal.

Tanggung jawab pengelola parkir atas kehilangan barang/kendaraan di area parkir resmi memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia, antara lain:

•Putusan Mahkamah Agung No. 3416 K/Pdt/1985 & No. 1367 K/Pdt/2002: Menegaskan bahwa hubungan hukum antara pengguna dan pengelola parkir adalah perjanjian penitipan barang, sehingga pengelola bertanggung jawab atas kehilangan.

•Pasal 18 Ayat (1) Huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Melarang pencantuman klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pengelola (seperti klausul “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola”).

•Pasal 1694 KUHPerdata: Mengatur tentang kewajiban penerima titipan dalam menjaga barang titipan.
•​Pasal 1365 KUHPerdata: Dasar tuntutan ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Kasus pembobolan ini kini dalam penanganan pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Red)

About The Author