Kerap Ditindih Kebijakan dan Data Culas, KPNas Buka Suara Soal Nasib Pemulung

IMG-20260907-WA0009

​Cybernews.my.id//BEKASI ___ Di balik tumpukan sampah yang menggunung, nasib para pekerja sektor informal seperti pemulung, tukang sortir, dan pengepul kecil kini berada di ujung tanduk. Alih-alih mendapat penanganan yang memanusiakan, mereka justru terjerat dalam jaring kemiskinan struktural akibat impitan berbagai kebijakan pemerintah dan sengkarut pendataan sosial.
​Langkah efisiensi pengelolaan sampah menjadi hantaman pertama bagi perekonomian mereka. Kebijakan pemilahan sampah dari sumber—seperti yang diberlakukan di DKI Jakarta per 1 Agustus 2026—membuat volume sampah bernilai ekonomis yang terbuang ke TPST Bantargebang merosot tajam. Sampah yang sampai ke lokasi kini dominan berupa residu.
​Kondisi tersebut berdampak langsung pada pendapatan para pemulung. Dengan harga sampah gabrukan yang bertahan di angka Rp900 hingga Rp1.000 per kilogram, penghasilan rata-rata mereka merosot ke kisaran Rp35.000 hingga Rp40.000 per hari, atau sekitar Rp1.050.000 per bulan. Angka ini dinilai amat minim untuk memenuhi kebutuhan hidup mendasar. Ancaman makin nyata lewat rencana penggunaan teknologi insinerasi atau Waste to Energy (WtE) yang berpotensi menggerus ruang pencaharian mereka secara permanen.
​”Rencana pemindahan aktivitas mengais sampah ke tempat pemilahan seperti TPS3R secara tidak langsung menggeser peran pemulung. Namun, perubahan nama menjadi ‘pekerja pemilah sampah’ tidak serta-merta menyelesaikan persoalan kesejahteraan mereka,” tegas Bagong Suyoto.Senin (6/9/2026)
​Masalah makin rumit saat pendataan kategorial sosial ekonomi berbasis Desil diterapkan untuk penyaluran bantuan sosial (Bansos) seperti PKH dan BPNT. Banyak pemulung di lapangan yang secara riil hidup di bawah garis kemiskinan justru tercatat masuk ke dalam Desil 8 atau 9—kategori masyarakat mampu hingga kaya—sehingga hak mereka atas Bansos terputus.
​Kasus yang menimpa Mang Wasnan (60) dan Wandi (54) di Kelurahan Ciketingudik, Bantargebang, menjadi cermin buram dari ketidakakuratan data tersebut. Meski hidup di gubuk rakitan berlantai tanah di atas lahan sewaan tanpa fasilitas sanitasi yang layak, data resmi justru mencatat mereka memiliki aset modal seperti mobil dan sepeda motor. Bahkan, tuduhan tak berdasar seperti keterlibatan dalam judi online kerap dijadikan alasan formal saat warga mempertanyakan kejanggalan data tersebut.
​Dampak dari karut-marut pendataan ini tak hanya memicu kerugian material, tetapi juga tekanan psikologis mendalam bagi warga terdampak. Di saat warga miskin kehilangan haknya, bantuan sosial justru kerap menyasar kelompok masyarakat yang secara ekonomi jauh lebih mampu dan memiliki aset permanen.
​Fenomena ini mengindikasikan adanya celah besar dalam verifikasi data dari tingkat tapak (RT/RW dan kelurahan) hingga ke pusat. Tanpa evaluasi dan perbaikan data secara mendasar, skema perlindungan sosial berisiko kehilangan arah dan melenceng dari amanat UUD 1945 untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.(Red)

About The Author