Proyek Pemberdayaan” yang Menambah Penderitaan Pemulung Bantargebang Oleh Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

IMG-20260627-WA0004

Cybernews.my.id\\Kota Bekasi ___ Kehidupan pemulung sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu Kota Bekasi berada pada struktur ekonomi persampahan paling dasar, posisinya sangat lemah akibatkan kemiskinan dan keteranan pemulung berkelanjutan. Pemulung sangat bergantung pada bos (pengepul) dan pemilik modal.

Pertanyaan besar yang diajukan di sini tampaknya sulit dijawab dalam waktu singkat. Mengapa sulitnya memperdayakan pemulung dan meningkatkan tarap hidupnya tanpa niat yang tulus dan total? Penguasa (negara/pemerintah) dan dunia usaha tidak peduli dengan nasib pemulung?

Bagaimana dan mengapa pemulung hanya dijadikan alat produksi dan kuli dari usaha yang mencari keuntungan dalam sistem rente yang menghisap pemulung? Rente pinjam uang bisa 10-20 persen per bulan.

Mengapa pemulung hanya dijadikan “obyek proyek/program” dari lembaga donor (funding agencies) atau perantaranya? Ini semacam “air tuba pemberdayaan”?!

Jarang ada pihak yang totalitas melakukan advokasi berkelaanjutan dan pemberdayaan pemulung, terutama dalam pemberian hibah permodalan usaha?

Persoalan dihadapi pemulung

Pemulung dikaji di sini adalah pemulung di TPST Bantargebang. Luas TPST Bantargebang sekitar 108 bertambah menjadi 110,3 hektar (meliputi wilayah Kelurahan Cikiwul, Ciketingudik dan Sumurbatu). TPST ini dioperasikan 1989, milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sampah yang dibuang ke TPST terus bertambah, pada 2025/2026 sekitar 7.500-7.800 ton/hari, ketika musim banjir mencapai 12.000 ton/hari. Punya berbagai teknologi pengolahan sampah, namun tingkat reduksi 15-20%. TPST tersebut dikelola secara open dumping.

Pada 1990-an jumlah pemulung ratusan orang pindahan dari Cakung Cilicing Jakarta, ketika itu sampah yang dibuang sekitar 4-10 truk per hari. Dalam perjalanan waktu terus bertambah, pada 2000-an sudah mencapai 5.000 pemulung.

Tahun 2025/2026 jumlahnya sekitar 7.000-8.000 pemulung dari berbagai daerah di Indonesia, kemudian muncul gubuk-gubuk kumuh di sekitar TPST. Leachate-nya belum terkelola dengan baik, sebagian masuk kali Ciketing dan Asem.

Selain itu di wilayah Kecamatan Bantargebang terdapat TPA Sumurbatu. Pemerintah Kota Bekasi masih menggunakan pendekatan lama: Kumpul-Angkut-Buang. Sampah belum terpilah. TPA ini jadi andalan, luasnya sekitar 21 hektar.

TPA Sumurbatu dioperasikan 2004-an. Produksi sampah warga Kota Bekasi sekitar 1.500 meningkat menjadi 1.800 ton/hari pada 2026. Sampah di TPA hanya ditumpuk dan ditumpuk saja (tidak ada pengolahan sampah). Model pengelolaannya open dumping.

Jumlah pemulung yang mengais sampah di TPA Sumurbatu sekitar 450 orang. Pengurangan sampah hanya dilakukan pemulung.

Sampah di TPA tersebut didominasi sampah plastik. Tumpukan sampah sering longsor ketika musim hujan. Sampah longsor menimbun ratusan makam warga dan mengganggu opersional TPA. Air lindi tak terkelola. Dampak pencemaran lingkungan dan acaman kesehatan semakin besar.

KPNas, Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI) melakukan studi Januari 2023 sampai Januari 2026 ditemukan sejumlah permasalahan yang dihadapi pemulung, pelapak, pemilah dan pekerja pencacahan plastik di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu. Mereka bekerja di tempat rawan penyakit, benda keras (paku, kawat, beling, jarum suntik, tusuk sate), zona TPST/TPA rawan longsor. Paling mengerikan sampah longsor.

Mereka tinggal di gubuk-gubuk kumuh, bau bacin dan sanitasi buruk di lingkungan tercemar menggambarkan kondisi kemiskikan dan keterbelakangan. Tidak mendapat suplai air bersih.

Income pemulung rendah karena pendidikan dan skill rendah (mayoritas tidak tamat SD dan tamat SD), terutama pemulung, tukang sortir, pelapak dan pekerja pencacahan plastik. Mereka bagian dari sektor informal. Penghasilan perempuan Rp 45.000-60.000/hari, laki-laki Rp 70.000-100.000/hari. Di sini tidak ada standar upah.

Pemulung tergantung pada bos. Pemulung berada paling bawah struktur ekonomi persampahan dan sangat tergantung pada pelapak (bos) serta rawan diekspolitasi. Mereka terjerat sistem ijon dan ekonomi rente, bunga pinjaman sangat tinggi, 10-12% per bulan, bahkan lebih. Bank Emok, bank rente, bank mingguan, judi online sangat marak. Akibatnya banyak yang terjerat hutang.

Berikutnya, kasus kawin muda akibat kecelakaan pergaulan atau dipaksa orang tua. Ketika pemulung meninggal dunia kesulitan mencari biaya untuk bayar lahan kuburan, kain kafan, dan biaya lainnya. Apalagi kalau mayatnya harus diantara pakai mobil ambulance ke kampung halaman, seperti Indramayu, Cirebon, Semarang, Madura, dll. Biasanya mencari bantuan, istilahnya “kecrekan” ke gubuk-gubuk.

Kasus stunting (malnutrisi) melanda anak-anak pemulung. Masih ada anak kecil diajak mengais sampah di TPST/TPA (pencemaran udara: debu, gas CH4, CO2, dll). Mereka terpapar gas metana TPST Bantargebang yang dijuluki juara dunia.

Pemulung belum mendapat pengakuan secara penuh dari Pemerintah Pusat dan daerah. Tidak ada dukungan permodalan, teknologi, pasar dan informasi daur ulang dari pemerintah. Keamanan kerja belum terjamin. Jaminan kesehatan bila terjadi kecelakaan bagi pemulung baru sebagian kecil yang diberi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Masalah harga pungutan sampah sering turun draktis dan tidak stabil (harus ada standar harga). Apalagi harga kertas harganya fluktuatif, sering turun dan potongan cukup besar. Masalah harga ini diperparah dengan masuknya sampah dan biji plastik impor dari berbagai negara.

Alur dana hibah

Selama ini terjadi semacam permainan proyek, pemulung hanya dijadikan alat dan obyek proyek pengentasan kemiskinan atau pemberdayaan di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu.

Alur penyaluran dana dari lembaga donor dalam dan luar negeri. Lembaga penerima hibah 100% bertindak sebagai Perantara. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk program pada lembaga lokal. Lembaga lokal komunitas pemulung/grassroot penerima hibah porsinya kecil sekitar ≤ 5-10%). Ini merupakan bantuan setengah hati atau alakadarnya.

Sehingga proyek/program tak berkelanjutan. Pemulung sebagai target group hanya dijadikan obyek. Pendampingan insidental. Pekerja lapangan tidak memperoleh upah layak, terjadi pelanggaran HAM. Arah pemberdayaan kabur. Sulit mencapai kemandirian komunitas pemulung

Contoh komunitas ingin mewujudkan mimpi besar. Komunitas pemulung ini ingin hibah diberikan langsung oleh lembaga donor, tidak melalui perantara. Komunitas ingin membuka tempat pengumpulan kertas dan plastik dan pemilahan yang dilengkapi peralatan/teknologi yang memadai.

Minimal kebutuhan dasar yang mesti tersedia: modal/dana cukup untuk membeli kertas dan plastik kisaran 150-200 ton/bulan. Ada mesin press besar, kendaraan roda empat, timbangan besar, gudang dan halaman luas, sekitar 1.000 M2.

Sayangnya, dana itu melalui lembaga perantara. Komunitas hanya dapat bantuan uang makan untuk pemulung pengumpul kertas dan plastik. Tiap pemulung mendapat pinjaman uang makan Rp 300.000-Rp 400.000 per minggu. Pinjaman dibayar tiap menyetor sampah. Jumlah pemulung yang terlibat sebanyak 20-25 orang. Gudang kecil disewakan dan peralatan pengangkut hanya dua gerobak dan satu baktor.

Proyek ini tidak sesuai dengan ekspektasi komunitas. Mimpi indah komunitas buyar. Akibatnya, ketua komunitas pemulung pusing, bingung, tidak dapat menjalankan proyek pemberdayaan. Karena pada proses awal tidak dilibatkan dalam pembuatan perencanaan atau penyusunan proposal proyek. Kedua, tidak ada transparansi besaran anggaran. Ketiga, kebutuhan dasar sebagai pengepul tidak terpenuhi. Keempat, tidak ada modal untuk pembeliaan barang/sampah.

Pemberdayaan komunitas

Menurut Munawar Noor (Juli 2011) pemberdayaan masyarakat/komunitas adalah konsep pembanguan ekonomi yang merangkum nilai-nilai masyarakat/komunitas untuk membangun paradigma baru dalam pembangunan yang bersifat people-centered, participatory, transparansi dan akuntabel.

Dalam kerangka ini upaya untuk memberdayakan masyarakat/komunitas (empowering) dapat dikaji dari 3 (tiga) aspek: Pertama, ENABLING, yaitu: menciptakan suasana yang memungkinkan potensi masyarakat/ komunitas dapat berkembang.

Kedua, EMPOWERING, yaitu: memperkuat potensi yang dimiliki masyarakat/komunitas melalui langkah-langkah nyata yang menyangkut penyediaan berbagai input dan pembukaan dalam berbagai peluang yang akan membuat masyarakat/komunitas semakin berdaya.

Ketiga, PROTECTING, yaitu: melindungi dan membela kepentingan masyarakat/komunitas lemah.

Selanjutnya Munawar Noor mengungkapkan, pendekatan pemberdayaan pada intinya memberikan tekanan pada otonomi pengambilan keputusan dari kelompok masyarakat/ komunitas yang berlandaskan pada sumberdaya pribadi, langsung, demokratis dan pembelajaran sosial.

Memberdayakan masyarakat/komunitas adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat bawah (grass root) yang dengan segala keterbatasannya belum mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan, sehingga pemberdayaan masyarakat/komunitas tidak hanya penguatan individu tetapi juga pranata-pranata sosial yang ada.

Menanamkan nilai-nilai buaya modern seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, tanggung jawab adalah bagian penting dalam upaya pemberdayaan.

Aktivitas komunitas pemulung dalam usaha pengumpulan kertas dan plastik merupakan bagian dari sektor informal persampahan. Maka kita melihatnya sebagai berikut: (1) Aktivitas pengumpulkan kertas dan plastik merupakan aktivitas bisnis. (2) Ketua komunitas dan pemulung adalah pelaku bisnis. (3) Pemulung sebagai pengais, pengumpul kertas dan plastik merupakan pekerjaan utama.

Selanjutnya, (4) Kegiatan ini harus memperoleh pendapatan dan keuntungan. (5) Harus punya perencaan bisnis, meskipun sederhana. (6) Membuat catatan harian, pembukuan dan laporan bisnis. (7) Maka pendamping harus melakukan advokasi berkelanjutan, dalam melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan.

Sebab pada akhirnya akan membuat best practices story. Syarat yang diperlukan, pertama, membutuhkan proses panjang, setidaknya proyek sudah berjalan 10 sampai 25 tahun. Kedua, pendampingan berkelanjutan (in-group) dan dukungan tulus dan totalitas. Ketiga, orang-orang/peserta proyek jadi subyek utama. Keempat, terwujud kemandirian nyata, bukan di atas kertas. Kelima, proyek sukses dan memberi manfaat riel pada komunitas dampingan dan masyarakat, baru bisa dijadikan best practices.* 25/6/2026

About The Author