Luncurkan Perlindungan Sosial Pekerja Sampah, Pemerintah Dorong Pengelolaan Sampah Modern dan Inklusif

IMG-20260810-WA0009(2)

Cybernews.my.id\\ JAKARTA _____ Pemerintah resmi meluncurkan program deklarasi dan aksi kolaborasi perlindungan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan. Langkah ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan derajat perlindungan kerja sekaligus mempercepat transformasi pengelolaan sampah nasional berbasis kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Acara deklarasi tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, Menteri Ketenagakerjaan, Yasirli, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, serta jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan dan para pemangku kepentingan terkait.Senin (10/8/2026)

​Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa derajat peradaban suatu bangsa ditentukan oleh dua hal utama, yakni pengelolaan sampah yang baik serta penghormatan terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
​”Makin tinggi peradaban suatu negeri, penghormatan terhadap keselamatan kerja dan pengelolaan sampahnya akan makin luar biasa. Hari ini Jakarta menunjukkan bahwa level peradabannya melangkah lebih tinggi,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait Extended Producer Responsibility (EPR). Kebijakan ini mewajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah produk yang mereka hasilkan. Melalui pembentukan Producer Responsibility Organization (PRO), dana dari skema EPR akan dikelola untuk memastikan pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta menciptakan banyak lapangan kerja hijau (green jobs).

​Pihaknya juga menargetkan penanganan sampah di Jakarta, termasuk optimalisasi TPST Bantargebang, dapat terselesaikan secara berkelanjutan dengan target percepatan pada 2027 hingga 2028 melalui sinergi yang kuat.

​Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, Ph.D., menyampaikan bahwa perlindungan sosial merupakan amanat konstitusi untuk menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Pemerintah berkomitmen memberikan perhatian penuh kepada seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

Sebagai wujud nyata, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan potongan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja informal yang mendaftar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
​”Iuran yang semula Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan. Kebijakan diskon 50 persen ini berlaku hingga akhir tahun dan akan terus dievaluasi. Kami ingin seluruh pekerja informal, termasuk pemilah sampah, pengemudi ojek online, dan pekerja perkebunan, 100 persen tercover jaminan sosial,” jelas Menaker.

Selain itu, Kemnaker juga terus mendorong keterlibatan pekerja disabilitas dengan membangun pusat pelatihan khusus di Bekasi serta membentuk Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas untuk memastikan tata kelola ketenagakerjaan yang inklusif.

​Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyambut baik inisiatif perlindungan bagi para pekerja informal persampahan. Menuju status kota global, DKI Jakarta terus bertransformasi dalam pengelolaan sampah melalui penertiban Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.
​Kebijakan ini menggeser paradigma lama dari “Angkut – Buang” menjadi “Pilah – Angkut – Olah”. Gerakan memilah sampah dari tingkat RT dan RW yang dimulai awal Agustus tersebut tercatat telah mencapai 23,47 persen.

Untuk mendukung pengelolaan sampah secara menyeluruh, DKI Jakarta bersama pihak terkait sedang menyiapkan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) serta fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di beberapa titik strategis seperti Bantargebang, Tanjungan, Sunter, dan Rorotan dengan total kapasitas olah mencapai lebih dari 8.000 ton per hari.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah optimistis target penanganan sampah terkelola 100 persen (zero dumping) dapat tercapai pada tahun 2028, seiring dengan meningkatnya kesejahteraan dan keselamatan para pemilah sampah sebagai green collar workers di barisan terdepan.(Red)

About The Author